PROGRAM KERJA DAN AD ART GPS-MT MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG


PROGRAM KERJA
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG

PENDAHULUAN
Program kerja memiliki arti penting untuk keberlangsungan kegiatan organisasi. Program kerja juga merupakan sarana untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan dan mengaplikasikan program kerja tersebut.
 PROGRAM KERJA


PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG

PENDAHULUAN
Program kerja memiliki arti penting untuk keberlangsungan kegiatan organisasi. Program kerja juga merupakan sarana untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan dan mengaplikasikan program kerja tersebut.

DASAR PEMBINAAN
1.      Kedisiplinan anggota
2.      Pelaksanaan sumpah anggota
3.      Kekompakan anggota
4.      Tata tertib ADM
5.      Kelincahan para pengurus
6.      Keseragaman pakaian
7.      Penerapan pendidikan / pelaksana
8.      Penentuan pelatih
9.      Penempatan / tempat latihan
10.  Penerapan seksi rohani
11.  Pemilihan bibit unggul untuk calon perwakilan
12.  Pengamanan lingkungan tempat latihan
13.  Sebelum latihan dan sesudah latihan berdo’a menurut Agama masing-masing
14.  Peningkatan latihan dengan memakai irama gendang untuk kontrol gerakan dan irama
15.  Pimpinan Cabang 3 bulan sekali melaporkan perkembangan kepada Pusat


PROGRAM KERJA SETIAP BIDANG

1.      PELINDUNG :
Melindungi rumah tangga organisasi.

2.      PEMBINA :
Membina organisasi.

3.      PENASEHAT :
Membantu dan mengayomi serta memberikan nasehat-nasehat demi kemajuan organisasi.

4.      KETUA :
Mengurus segala sesuatu mengenai pemeliharaan organisasi, merencanakan / membuat peraturan-peraturan untuk melancarkan pekerjaan.

5.      WAKIL KETUA :
Membantu ketua dalam segala hal dalam organisasi dan melaporkan kepada ketua mengenai organisasi

6.      SEKRETARIS :
Mengurus surat menyurat, urusan personalia, dokumentasi, arsip dan pekerjaan tata usaha lainnya.

7.      BENDAHARA :
Mengurus segala hal mengenai keuangan, melancarkan masuknya uang kas dan menjaga keseimbangan anggaran.

8.      KEROHANIAN & MENTAL SPIRITUAL :
Memberikan bimbingan dan pembinaan rohani kepada seluruh pengurus dan anggota serta memberikan bimbingan spiritual dan mental dan juga motivasi kepada seluruh pengurus dan anggota untuk ke arah yang lebih baik.

9.      ORGANISASI :
Mengatur rumah tangga organisasi.

10.  DANA USAHA :
Menggalang dana dari usaha yang dilakukan.

11.  TEKNIK DAN PENGEMBANGAN :
Peningkatan latihan, pemilihan bibit unggul, pemilihan anggota, mengembangkan ilmu Pencak Silat di Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi / Lembaga dan Masyarakat, melahirkan bibit-bibit unggul untuk dijadikan atlet terbaik.

12.  HUMAS & DOKUMENTASI :
Melakukan kerjasama, mempromosikan dan mengenalkan ilmu Pencak Silat kepada Masyarakat. Serta mendokumentasikan seluruh kegiatan Perguruan.

13.  SARANA PRASARANA & TRANSPORTASI :
Pengamanan tempat latihan, menyediakan tempat latihan, alat-alat musik, serta menyediakan armada / transportasi untuk kepentingan latihan dan festival ataupun kegiatan yang berhubungan dengan perguruan.

14.  KONSUMSI DAN KOSTUM :
Mengkordinir konsumsi untuk tamu, pengurus dan anggota dalam suatu event atau acara perguruan dan mengkordinir pakaian serta kelengkapan aksesoris bagi para pesilat yang akan tampil dalam berbagai event.

15.  SESEPUH
Sesepuh disini adalah para inohong atau para warga yang dituakan di lingkungan sekitar perguruan.

PEDOMAN KERJA
1.      Bekerjalah dengan rencana kerja yang baik.
2.      Bekerjalah dengan tepat, tanggap, cermat dan teliti.
3.      Bekerjalah dengan disiplin yang tinggi.
4.      Bekerjalah dengan pembagian tugas, secara tuntas dan kerjasama yang terarah.
5.      Bekerjalah untuk diawasi dan berlapang dada untuk dikoreksi.

PENUTUP
Program kerja dapat terealisasi dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang saling terkait diantara seluruh pengurus dan anggota perguruan.
Oleh sebab itu, perlu adanya kesiapan dan kesanggupan seluruh pengurus agar program kerja dapat terlaksana dengan baik, dengan tujuan melestarikan budaya Pencak Silat.




ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
 MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG

Pasal 1

KEANGGOTAAN :
1.      Permintaan menjadi anggota dengan secara tertulis kepada Perguruan Pencak Silat Gelanggang Putra Si Macan Tutul Kabupaten Bandung untuk disahkan oleh ketua.
2.      Seorang Anggota yang pindah harus memberitahukan kepindahannya kepada pengurus.
3.      Seorang Anggota yang pernah belajar di perguruan lain diwajibkan adanya surat tertulis permohonan pengunduran diri dari perguruan tersebut.

Pasal 2

HAK KEANGGOTAAN :
1.      Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapatnya mengajukan usul-usul demi kemajuan perguruan baik dengan lisan maupun tertulis.
2.      Hak suara yaitu hak untuk menyatakan memberikan suaranya pada pemungutan suara.
3.      Hak pilih yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus pada waktu pemilihan pengurus.

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA :
1.      Turut membantu melaksanakan tujuan dan usaha organisasi ini.
2.      Tunduk kepada disiplin organisasi.
3.      Ikut secara aktif memikirkan pelaksanaan keputusan-keputusan dan menjalankan segala hal yang sudah diputuskan oleh organisasi ini.
4.      Senantiasa menjaga peraturan, ketertiban dan setia kawan dalam perkumpulan.
5.      Mengisi uang kas perguruan dengan cara membayar iuran bulanan secara rutin tiap bulan.
6.      Mengikuti latihan-latihan, rapat-rapat dan pertemuan organisasi.
7.      Ikut aktif melaksanakan keanggotan GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG.

Pasal 4

TINDAKAN DISIPILIN TERHADAP ANGGOTA :
1.      Tindakan terhadap pelanggaran organisasi dilakukan kepada semua anggota dengan tidak membeda-bedakan kedudukan didalam organisasi.
2.      Tindakan-tindakan termaksud dalam ayat 1 Pasal ini berupa :
Ø  Peringatan dengan lisan / tulisan
Ø  Pemberhentian sementara
Ø  Pemecatan

Pasal 5
SUSUNAN PENGURUS :
1.      PELINDUNG :
Melindungi rumah tangga organisasi.

2.      PEMBINA :
Membina organisasi.

3.      PENASEHAT :
Membantu dan mengayomi serta memberikan nasehat-nasehat demi kemajuan organisasi.

4.      KETUA :
Mengurus segala sesuatu mengenai pemeliharaan organisasi, merencanakan / membuat peraturan-peraturan untuk melancarkan pekerjaan.

5.      WAKIL KETUA :
Membantu ketua dalam segala hal dalam organisasi dan melaporkan kepada ketua mengenai organisasi



6.      SEKRETARIS :
Mengurus surat menyurat, urusan personalia, dokumentasi, arsip dan pekerjaan tata usaha lainnya.

7.      BENDAHARA :
Mengurus segala hal mengenai keuangan, melancarkan masuknya uang kas dan menjaga keseimbangan anggaran.

8.      KEROHANIAN & MENTAL SPIRITUAL :
Memberikan bimbingan dan pembinaan rohani kepada seluruh pengurus dan anggota serta memberikan bimbingan spiritual dan mental dan juga motivasi kepada seluruh pengurus dan anggota untuk ke arah yang lebih baik.

9.      ORGANISASI :
Mengatur rumah tangga organisasi.

10.  DANA USAHA :
Menggalang dana dari usaha yang dilakukan.

11.  TEKNIK DAN PENGEMBANGAN :
Peningkatan latihan, pemilihan bibit unggul, pemilihan anggota, mengembangkan ilmu Pencak Silat di Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi / Lembaga dan Masyarakat, melahirkan bibit-bibit unggul untuk dijadikan atlet terbaik.

12.  HUMAS & DOKUMENTASI :
Melakukan kerjasama, mempromosikan dan mengenalkan ilmu Pencak Silat kepada Masyarakat. Serta mendokumentasikan seluruh kegiatan Perguruan.

13.  SARANA PRASARANA & TRANSPORTASI :
Pengamanan tempat latihan, menyediakan tempat latihan, alat-alat musik, serta menyediakan armada / transportasi untuk kepentingan latihan dan festival ataupun kegiatan yang berhubungan dengan perguruan.

14.  KONSUMSI DAN KOSTUM :
Mengkordinir konsumsi untuk tamu, pengurus dan anggota dalam suatu event atau acara perguruan dan mengkordinir pakaian serta kelengkapan aksesoris bagi para pesilat yang akan tampil dalam berbagai event.

15.  SESEPUH
Sesepuh disini adalah para inohong atau para warga yang dituakan di lingkungan sekitar perguruan.




1.      Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar ini ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Hal-hal yang tidak ditentukan baik dalam Anggaran Dasar ataupun dalam Anggaran Rumah Tangga putusannya diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua.

DASAR PEMBINAAN
1.      Kedisiplinan anggota
2.      Pelaksanaan sumpah anggota
3.      Kekompakan anggota
4.      Tata tertib ADM
5.      Kelincahan para pengurus
6.      Keseragaman pakaian
7.      Penerapan pendidikan / pelaksana
8.      Penentuan pelatih
9.      Penempatan / tempat latihan
10.  Penerapan seksi rohani
11.  Pemilihan bibit unggul untuk calon perwakilan
12.  Pengamanan lingkungan tempat latihan
13.  Sebelum latihan dan sesudah latihan berdo’a menurut Agama masing-masing
14.  Peningkatan latihan dengan memakai irama gendang untuk kontrol gerakan dan irama
15.  Pimpinan Cabang 3 bulan sekali melaporkan perkembangan kepada Pusat


PROGRAM KERJA SETIAP BIDANG

1.      PELINDUNG :
Melindungi rumah tangga organisasi.

2.      PEMBINA :
Membina organisasi.

3.      PENASEHAT :
Membantu dan mengayomi serta memberikan nasehat-nasehat demi kemajuan organisasi.

4.      KETUA :
Mengurus segala sesuatu mengenai pemeliharaan organisasi, merencanakan / membuat peraturan-peraturan untuk melancarkan pekerjaan.

5.      WAKIL KETUA :
Membantu ketua dalam segala hal dalam organisasi dan melaporkan kepada ketua mengenai organisasi


6.      SEKRETARIS :
Mengurus surat menyurat, urusan personalia, dokumentasi, arsip dan pekerjaan tata usaha lainnya.

7.      BENDAHARA :
Mengurus segala hal mengenai keuangan, melancarkan masuknya uang kas dan menjaga keseimbangan anggaran.

8.      KEROHANIAN & MENTAL SPIRITUAL :
Memberikan bimbingan dan pembinaan rohani kepada seluruh pengurus dan anggota serta memberikan bimbingan spiritual dan mental dan juga motivasi kepada seluruh pengurus dan anggota untuk ke arah yang lebih baik.

9.      ORGANISASI :
Mengatur rumah tangga organisasi.

10.  DANA USAHA :
Menggalang dana dari usaha yang dilakukan.

11.  TEKNIK DAN PENGEMBANGAN :
Peningkatan latihan, pemilihan bibit unggul, pemilihan anggota, mengembangkan ilmu Pencak Silat di Sekolah, Perguruan Tinggi, Instansi / Lembaga dan Masyarakat, melahirkan bibit-bibit unggul untuk dijadikan atlet terbaik.

12.  HUMAS & DOKUMENTASI :
Melakukan kerjasama, mempromosikan dan mengenalkan ilmu Pencak Silat kepada Masyarakat. Serta mendokumentasikan seluruh kegiatan Perguruan.

13.  SARANA PRASARANA & TRANSPORTASI :
Pengamanan tempat latihan, menyediakan tempat latihan, alat-alat musik, serta menyediakan armada / transportasi untuk kepentingan latihan dan festival ataupun kegiatan yang berhubungan dengan perguruan.




14.  KONSUMSI DAN KOSTUM :
Mengkordinir konsumsi untuk tamu, pengurus dan anggota dalam suatu event atau acara perguruan dan mengkordinir pakaian serta kelengkapan aksesoris bagi para pesilat yang akan tampil dalam berbagai event.

15.  SESEPUH
Sesepuh disini adalah para inohong atau para warga yang dituakan di lingkungan sekitar perguruan.



PEDOMAN KERJA
1.      Bekerjalah dengan rencana kerja yang baik.
2.      Bekerjalah dengan tepat, tanggap, cermat dan teliti.
3.      Bekerjalah dengan disiplin yang tinggi.
4.      Bekerjalah dengan pembagian tugas, secara tuntas dan kerjasama yang terarah.
5.      Bekerjalah untuk diawasi dan berlapang dada untuk dikoreksi.

PENUTUP
Program kerja dapat terealisasi dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang saling terkait diantara seluruh pengurus dan anggota perguruan.
Oleh sebab itu, perlu adanya kesiapan dan kesanggupan seluruh pengurus agar program kerja dapat terlaksana dengan baik, dengan tujuan melestarikan budaya Pencak Silat.

ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
 MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG

Pasal 1

KEANGGOTAAN :
1.      Permintaan menjadi anggota dengan secara tertulis kepada Perguruan Pencak Silat Gelanggang Putra Si Macan Tutul Kabupaten Bandung untuk disahkan oleh ketua.
2.      Seorang Anggota yang pindah harus memberitahukan kepindahannya kepada pengurus.
3.      Seorang Anggota yang pernah belajar di perguruan lain diwajibkan adanya surat tertulis permohonan pengunduran diri dari perguruan tersebut.

Pasal 2

HAK KEANGGOTAAN :
1.      Hak bicara yaitu hak untuk mengeluarkan pendapatnya mengajukan usul-usul demi kemajuan perguruan baik dengan lisan maupun tertulis.
2.      Hak suara yaitu hak untuk menyatakan memberikan suaranya pada pemungutan suara.
3.      Hak pilih yaitu hak untuk memilih dan dipilih menjadi pengurus pada waktu pemilihan pengurus.

Pasal 3

KEWAJIBAN ANGGOTA :
1.      Turut membantu melaksanakan tujuan dan usaha organisasi ini.
2.      Tunduk kepada disiplin organisasi.
3.      Ikut secara aktif memikirkan pelaksanaan keputusan-keputusan dan menjalankan segala hal yang sudah diputuskan oleh organisasi ini.
4.      Senantiasa menjaga peraturan, ketertiban dan setia kawan dalam perkumpulan.
5.      Mengisi uang kas perguruan dengan cara membayar iuran bulanan secara rutin tiap bulan.
6.      Mengikuti latihan-latihan, rapat-rapat dan pertemuan organisasi.
7.      Ikut aktif melaksanakan keanggotan GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG.

Pasal 4

TINDAKAN DISIPILIN TERHADAP ANGGOTA :
1.      Tindakan terhadap pelanggaran organisasi dilakukan kepada semua anggota dengan tidak membeda-bedakan kedudukan didalam organisasi.
2.      Tindakan-tindakan termaksud dalam ayat 1 Pasal ini berupa :
Ø  Peringatan dengan lisan / tulisan
Ø  Pemberhentian sementara
Ø  Pemecatan

Pasal 5


ANGGARAN DASAR
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG

NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal 1

1.      Perkumpulan ini bernama PERGURUAN PENCAK SILAT GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG yang didirikan pada tanggal       3 September  2016 untuk waktu yang tidak ditentukan lamanya.
2.      Perkumpulan ini berkedudukan di Jl. Jatinangor I Blok C12 No. 15 Rt 03 Rw 09 Komplek Perumahan Margaasih Desa Margaasih Kecamatan Margaasih kabupaten Bandung.

AZAZ, DASAR DAN SIFAT
Pasal 2

1.      Perkumpulan ini berazazkan Pancasila, gotong royong serta demokrasi.
2.      Perkumpulan ini berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945 dan Pelestarian seni budaya bangsa.
3.      Perkumpulan ini bersifat persaudaraan, kekeluargaan, kebersamaan dan tidak berafiliasi pada partai politik.
TUJUAN
Pasal 3

1.      Membina seluruh corak ragam aliran seni budaya pencak silat diseluruh wilayah Indonesia.
2.      Memperdalam serta memperluas ilmu pengetahuan pencak silat sebagai seni budaya asli PUSAKA Bangsa Indonesia.
3.      Menempatkan seni pencak silat sejajar dan setaraf dengan perkembangan kebudayaan nasional lainnya.

USAHA
Pasal 4

1.      Mewujudkan bentuk Pencak Silat Indonesia.
2.      Memajukan pencak silat.
3.      Menggerakan rasa persatuan dan kekeluargaan dengan berpedoman kepada kejujuran, sopan santun dan gotong royong.
4.      Mencerminkan jiwa yang sehat dan budi yang baik.

PENUTUP
Pasal 5

1.      Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar ini ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Hal-hal yang tidak ditentukan baik dalam Anggaran Dasar ataupun dalam Anggaran Rumah Tangga putusannya diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua.



Tidak ada komentar