PROGRAM KERJA DAN AD ART GPS-MT MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG
PROGRAM KERJA
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG
PENDAHULUAN
Program kerja
memiliki arti penting untuk keberlangsungan kegiatan organisasi. Program kerja
juga merupakan sarana untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan dan mengaplikasikan
program kerja tersebut.
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG
PENDAHULUAN
Program kerja
memiliki arti penting untuk keberlangsungan kegiatan organisasi. Program kerja
juga merupakan sarana untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan dan mengaplikasikan
program kerja tersebut.
DASAR PEMBINAAN
1. Kedisiplinan anggota
2. Pelaksanaan sumpah anggota
3. Kekompakan anggota
4. Tata tertib ADM
5. Kelincahan para pengurus
6. Keseragaman pakaian
7. Penerapan pendidikan /
pelaksana
8. Penentuan pelatih
9. Penempatan / tempat latihan
10. Penerapan seksi rohani
11. Pemilihan bibit unggul untuk
calon perwakilan
12. Pengamanan lingkungan tempat
latihan
13. Sebelum latihan dan sesudah
latihan berdo’a menurut Agama masing-masing
14. Peningkatan latihan dengan
memakai irama gendang untuk kontrol gerakan dan irama
15. Pimpinan Cabang 3 bulan
sekali melaporkan perkembangan kepada Pusat
PROGRAM KERJA SETIAP BIDANG
1. PELINDUNG :
Melindungi rumah tangga organisasi.
2.
PEMBINA :
Membina organisasi.
3.
PENASEHAT :
Membantu dan mengayomi serta
memberikan nasehat-nasehat demi kemajuan organisasi.
4.
KETUA :
Mengurus segala sesuatu mengenai
pemeliharaan organisasi, merencanakan / membuat peraturan-peraturan untuk
melancarkan pekerjaan.
5.
WAKIL KETUA :
Membantu ketua dalam segala hal dalam
organisasi dan melaporkan kepada ketua mengenai organisasi
6.
SEKRETARIS :
Mengurus surat menyurat, urusan
personalia, dokumentasi, arsip dan pekerjaan tata usaha lainnya.
7.
BENDAHARA :
Mengurus segala hal mengenai
keuangan, melancarkan masuknya uang kas dan menjaga keseimbangan anggaran.
8.
KEROHANIAN & MENTAL SPIRITUAL :
Memberikan bimbingan dan pembinaan
rohani kepada seluruh pengurus dan anggota serta memberikan bimbingan spiritual
dan mental dan juga motivasi kepada seluruh pengurus dan anggota untuk ke arah
yang lebih baik.
9.
ORGANISASI :
Mengatur rumah tangga organisasi.
10. DANA USAHA :
Menggalang dana dari usaha yang dilakukan.
11. TEKNIK DAN PENGEMBANGAN :
Peningkatan latihan, pemilihan bibit
unggul, pemilihan anggota, mengembangkan ilmu Pencak Silat di Sekolah,
Perguruan Tinggi, Instansi / Lembaga dan Masyarakat, melahirkan bibit-bibit
unggul untuk dijadikan atlet terbaik.
12. HUMAS &
DOKUMENTASI :
Melakukan kerjasama, mempromosikan
dan mengenalkan ilmu Pencak Silat kepada Masyarakat. Serta
mendokumentasikan seluruh kegiatan Perguruan.
13. SARANA PRASARANA &
TRANSPORTASI :
Pengamanan tempat latihan,
menyediakan tempat latihan, alat-alat musik, serta menyediakan armada /
transportasi untuk
kepentingan latihan dan festival ataupun kegiatan yang berhubungan
dengan perguruan.
14.
KONSUMSI DAN
KOSTUM :
Mengkordinir konsumsi untuk tamu,
pengurus dan anggota dalam suatu event atau acara perguruan dan mengkordinir
pakaian serta kelengkapan aksesoris bagi para pesilat yang akan tampil dalam
berbagai event.
15.
SESEPUH
Sesepuh disini adalah para inohong
atau para warga yang dituakan di lingkungan sekitar perguruan.
PEDOMAN KERJA
1. Bekerjalah dengan rencana
kerja yang baik.
2. Bekerjalah dengan tepat,
tanggap, cermat dan teliti.
3. Bekerjalah dengan disiplin
yang tinggi.
4. Bekerjalah dengan pembagian
tugas, secara tuntas dan kerjasama yang terarah.
5. Bekerjalah untuk diawasi dan
berlapang dada untuk dikoreksi.
PENUTUP
Program kerja
dapat terealisasi dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang saling terkait
diantara seluruh pengurus dan anggota perguruan.
Oleh sebab
itu, perlu adanya kesiapan dan kesanggupan seluruh pengurus agar program kerja
dapat terlaksana dengan baik, dengan tujuan melestarikan budaya Pencak Silat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
MARGAASIH
KABUPATEN BANDUNG
Pasal
1
KEANGGOTAAN :
1. Permintaan menjadi anggota
dengan secara tertulis kepada Perguruan Pencak Silat Gelanggang Putra Si Macan
Tutul Kabupaten Bandung untuk disahkan oleh ketua.
2. Seorang Anggota yang pindah
harus memberitahukan kepindahannya kepada pengurus.
3. Seorang Anggota yang pernah
belajar di perguruan lain diwajibkan adanya surat tertulis permohonan
pengunduran diri dari perguruan tersebut.
Pasal
2
HAK KEANGGOTAAN :
1. Hak bicara yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapatnya mengajukan usul-usul demi kemajuan perguruan baik
dengan lisan maupun tertulis.
2. Hak suara yaitu hak untuk
menyatakan memberikan suaranya pada pemungutan suara.
3. Hak pilih yaitu hak untuk
memilih dan dipilih menjadi pengurus pada waktu pemilihan pengurus.
Pasal
3
KEWAJIBAN ANGGOTA :
1. Turut membantu melaksanakan
tujuan dan usaha organisasi ini.
2. Tunduk kepada disiplin
organisasi.
3. Ikut secara aktif memikirkan
pelaksanaan keputusan-keputusan dan menjalankan segala hal yang sudah
diputuskan oleh organisasi ini.
4. Senantiasa menjaga peraturan,
ketertiban dan setia kawan dalam perkumpulan.
5. Mengisi uang kas perguruan dengan cara
membayar iuran bulanan secara rutin tiap bulan.
6. Mengikuti latihan-latihan,
rapat-rapat dan pertemuan organisasi.
7. Ikut aktif melaksanakan
keanggotan GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG.
Pasal
4
TINDAKAN DISIPILIN TERHADAP ANGGOTA :
1. Tindakan terhadap pelanggaran
organisasi dilakukan kepada semua anggota dengan tidak membeda-bedakan
kedudukan didalam organisasi.
2. Tindakan-tindakan termaksud
dalam ayat 1 Pasal ini berupa :
Ø Peringatan dengan lisan /
tulisan
Ø Pemberhentian sementara
Ø Pemecatan
Pasal
5
SUSUNAN PENGURUS :
1. PELINDUNG :
Melindungi rumah tangga organisasi.
2. PEMBINA :
Membina organisasi.
3. PENASEHAT :
Membantu dan mengayomi serta
memberikan nasehat-nasehat demi kemajuan organisasi.
4. KETUA :
Mengurus segala sesuatu mengenai
pemeliharaan organisasi, merencanakan / membuat peraturan-peraturan untuk
melancarkan pekerjaan.
5.
WAKIL KETUA :
Membantu ketua dalam segala hal dalam
organisasi dan melaporkan kepada ketua mengenai organisasi
6. SEKRETARIS :
Mengurus surat menyurat, urusan
personalia, dokumentasi, arsip dan pekerjaan tata usaha lainnya.
7. BENDAHARA :
Mengurus segala hal mengenai keuangan,
melancarkan masuknya uang kas dan menjaga keseimbangan anggaran.
8. KEROHANIAN & MENTAL
SPIRITUAL :
Memberikan bimbingan dan pembinaan
rohani kepada seluruh pengurus dan anggota serta memberikan bimbingan spiritual
dan mental dan juga motivasi kepada seluruh pengurus dan anggota untuk ke arah
yang lebih baik.
9. ORGANISASI :
Mengatur rumah tangga organisasi.
10. DANA USAHA :
Menggalang dana dari usaha yang dilakukan.
11. TEKNIK DAN PENGEMBANGAN :
Peningkatan latihan, pemilihan bibit
unggul, pemilihan anggota, mengembangkan ilmu Pencak Silat di Sekolah,
Perguruan Tinggi, Instansi / Lembaga dan Masyarakat, melahirkan bibit-bibit
unggul untuk dijadikan atlet terbaik.
12. HUMAS &
DOKUMENTASI :
Melakukan kerjasama, mempromosikan
dan mengenalkan ilmu Pencak Silat kepada Masyarakat. Serta
mendokumentasikan seluruh kegiatan Perguruan.
13. SARANA PRASARANA &
TRANSPORTASI :
Pengamanan tempat latihan,
menyediakan tempat latihan, alat-alat musik, serta menyediakan armada /
transportasi untuk
kepentingan latihan dan festival ataupun kegiatan yang berhubungan
dengan perguruan.
14. KONSUMSI DAN
KOSTUM :
Mengkordinir konsumsi untuk tamu,
pengurus dan anggota dalam suatu event atau acara perguruan dan mengkordinir
pakaian serta kelengkapan aksesoris bagi para pesilat yang akan tampil dalam
berbagai event.
15. SESEPUH
Sesepuh disini adalah para inohong
atau para warga yang dituakan di lingkungan sekitar perguruan.
1. Hal-hal yang tidak diatur
didalam Anggaran Dasar ini ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Hal-hal yang tidak ditentukan
baik dalam Anggaran Dasar ataupun dalam Anggaran Rumah Tangga putusannya
diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua.
DASAR PEMBINAAN
1. Kedisiplinan anggota
2. Pelaksanaan sumpah anggota
3. Kekompakan anggota
4. Tata tertib ADM
5. Kelincahan para pengurus
6. Keseragaman pakaian
7. Penerapan pendidikan /
pelaksana
8. Penentuan pelatih
9. Penempatan / tempat latihan
10. Penerapan seksi rohani
11. Pemilihan bibit unggul untuk
calon perwakilan
12. Pengamanan lingkungan tempat
latihan
13. Sebelum latihan dan sesudah
latihan berdo’a menurut Agama masing-masing
14. Peningkatan latihan dengan
memakai irama gendang untuk kontrol gerakan dan irama
15. Pimpinan Cabang 3 bulan
sekali melaporkan perkembangan kepada Pusat
PROGRAM KERJA SETIAP BIDANG
1. PELINDUNG :
Melindungi rumah tangga organisasi.
2.
PEMBINA :
Membina organisasi.
3.
PENASEHAT :
Membantu dan mengayomi serta
memberikan nasehat-nasehat demi kemajuan organisasi.
4.
KETUA :
Mengurus segala sesuatu mengenai
pemeliharaan organisasi, merencanakan / membuat peraturan-peraturan untuk
melancarkan pekerjaan.
5.
WAKIL KETUA :
Membantu ketua dalam segala hal dalam
organisasi dan melaporkan kepada ketua mengenai organisasi
6.
SEKRETARIS :
Mengurus surat menyurat, urusan
personalia, dokumentasi, arsip dan pekerjaan tata usaha lainnya.
7.
BENDAHARA :
Mengurus segala hal mengenai
keuangan, melancarkan masuknya uang kas dan menjaga keseimbangan anggaran.
8.
KEROHANIAN & MENTAL SPIRITUAL :
Memberikan bimbingan dan pembinaan
rohani kepada seluruh pengurus dan anggota serta memberikan bimbingan spiritual
dan mental dan juga motivasi kepada seluruh pengurus dan anggota untuk ke arah
yang lebih baik.
9.
ORGANISASI :
Mengatur rumah tangga organisasi.
10. DANA USAHA :
Menggalang dana dari usaha yang dilakukan.
11. TEKNIK DAN PENGEMBANGAN :
Peningkatan latihan, pemilihan bibit
unggul, pemilihan anggota, mengembangkan ilmu Pencak Silat di Sekolah,
Perguruan Tinggi, Instansi / Lembaga dan Masyarakat, melahirkan bibit-bibit
unggul untuk dijadikan atlet terbaik.
12. HUMAS &
DOKUMENTASI :
Melakukan kerjasama, mempromosikan
dan mengenalkan ilmu Pencak Silat kepada Masyarakat. Serta
mendokumentasikan seluruh kegiatan Perguruan.
13. SARANA PRASARANA &
TRANSPORTASI :
Pengamanan tempat latihan,
menyediakan tempat latihan, alat-alat musik, serta menyediakan armada /
transportasi untuk
kepentingan latihan dan festival ataupun kegiatan yang berhubungan
dengan perguruan.
14.
KONSUMSI DAN
KOSTUM :
Mengkordinir konsumsi untuk tamu,
pengurus dan anggota dalam suatu event atau acara perguruan dan mengkordinir
pakaian serta kelengkapan aksesoris bagi para pesilat yang akan tampil dalam
berbagai event.
15.
SESEPUH
Sesepuh disini adalah para inohong
atau para warga yang dituakan di lingkungan sekitar perguruan.
PEDOMAN KERJA
1. Bekerjalah dengan rencana
kerja yang baik.
2. Bekerjalah dengan tepat,
tanggap, cermat dan teliti.
3. Bekerjalah dengan disiplin
yang tinggi.
4. Bekerjalah dengan pembagian
tugas, secara tuntas dan kerjasama yang terarah.
5. Bekerjalah untuk diawasi dan
berlapang dada untuk dikoreksi.
PENUTUP
Program kerja
dapat terealisasi dengan adanya koordinasi dan kerjasama yang saling terkait
diantara seluruh pengurus dan anggota perguruan.
Oleh sebab
itu, perlu adanya kesiapan dan kesanggupan seluruh pengurus agar program kerja
dapat terlaksana dengan baik, dengan tujuan melestarikan budaya Pencak Silat.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
MARGAASIH
KABUPATEN BANDUNG
Pasal
1
KEANGGOTAAN :
1. Permintaan menjadi anggota
dengan secara tertulis kepada Perguruan Pencak Silat Gelanggang Putra Si Macan
Tutul Kabupaten Bandung untuk disahkan oleh ketua.
2. Seorang Anggota yang pindah
harus memberitahukan kepindahannya kepada pengurus.
3. Seorang Anggota yang pernah
belajar di perguruan lain diwajibkan adanya surat tertulis permohonan
pengunduran diri dari perguruan tersebut.
Pasal
2
HAK KEANGGOTAAN :
1. Hak bicara yaitu hak untuk
mengeluarkan pendapatnya mengajukan usul-usul demi kemajuan perguruan baik
dengan lisan maupun tertulis.
2. Hak suara yaitu hak untuk
menyatakan memberikan suaranya pada pemungutan suara.
3. Hak pilih yaitu hak untuk
memilih dan dipilih menjadi pengurus pada waktu pemilihan pengurus.
Pasal
3
KEWAJIBAN ANGGOTA :
1. Turut membantu melaksanakan
tujuan dan usaha organisasi ini.
2. Tunduk kepada disiplin
organisasi.
3. Ikut secara aktif memikirkan
pelaksanaan keputusan-keputusan dan menjalankan segala hal yang sudah
diputuskan oleh organisasi ini.
4. Senantiasa menjaga peraturan,
ketertiban dan setia kawan dalam perkumpulan.
5. Mengisi uang kas perguruan dengan cara
membayar iuran bulanan secara rutin tiap bulan.
6. Mengikuti latihan-latihan,
rapat-rapat dan pertemuan organisasi.
7. Ikut aktif melaksanakan
keanggotan GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG.
Pasal
4
TINDAKAN DISIPILIN TERHADAP ANGGOTA :
1. Tindakan terhadap pelanggaran
organisasi dilakukan kepada semua anggota dengan tidak membeda-bedakan
kedudukan didalam organisasi.
2. Tindakan-tindakan termaksud
dalam ayat 1 Pasal ini berupa :
Ø Peringatan dengan lisan /
tulisan
Ø Pemberhentian sementara
Ø Pemecatan
Pasal
5
ANGGARAN DASAR
PERGURUAN PENCAK SILAT
GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL
MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG
NAMA WAKTU DAN KEDUDUKAN
Pasal
1
1. Perkumpulan ini bernama
PERGURUAN PENCAK SILAT GELANGGANG PUTRA SI MACAN TUTUL MARGAASIH KABUPATEN BANDUNG yang
didirikan pada tanggal 3
September 2016 untuk waktu yang tidak ditentukan
lamanya.
2. Perkumpulan ini berkedudukan
di Jl. Jatinangor I Blok C12 No. 15 Rt 03 Rw 09 Komplek Perumahan Margaasih
Desa Margaasih Kecamatan Margaasih kabupaten Bandung.
AZAZ, DASAR DAN SIFAT
Pasal
2
1. Perkumpulan ini berazazkan
Pancasila, gotong royong serta demokrasi.
2.
Perkumpulan ini berdasarkan Undang – Undang Dasar 1945
dan Pelestarian seni budaya bangsa.
3.
Perkumpulan ini bersifat persaudaraan, kekeluargaan,
kebersamaan dan tidak berafiliasi pada partai politik.
TUJUAN
Pasal
3
1. Membina seluruh corak ragam
aliran seni budaya pencak silat diseluruh wilayah Indonesia.
2. Memperdalam serta memperluas
ilmu pengetahuan pencak silat sebagai seni budaya asli PUSAKA Bangsa Indonesia.
3. Menempatkan seni pencak silat
sejajar dan setaraf dengan perkembangan kebudayaan nasional lainnya.
USAHA
Pasal
4
1. Mewujudkan bentuk Pencak
Silat Indonesia.
2. Memajukan pencak silat.
3. Menggerakan rasa persatuan
dan kekeluargaan dengan berpedoman kepada kejujuran, sopan santun dan gotong
royong.
4. Mencerminkan jiwa yang sehat
dan budi yang baik.
PENUTUP
Pasal
5
1. Hal-hal yang tidak diatur
didalam Anggaran Dasar ini ditetapkan didalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Hal-hal yang tidak ditentukan
baik dalam Anggaran Dasar ataupun dalam Anggaran Rumah Tangga putusannya
diserahkan kepada kebijaksanaan Ketua.
Post a Comment